Rangkuman Pasar Modal dan Moneter

Bookmark and Share
PASAR MODAL DAN MONETER
bahwa pasar modal merupakan wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus spending unit) dengan pihak yang memerlukan dana (defisit spending unit) dengan cara memperjualbelikan sekuritas

DASAR-DASAR HUKUM PASAR MODAL
1.      UU RI No 8/1995 tentang Pasar Modal
2.      UU RI No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
3.      UU RI No 24/2002 tentang Surat Utang Negara
4.      Peraturan Pemerintah RI No 12 tahun 2004 (perubahan PP No 45 tahun 1995)

Fungsi pasar modal
  • fungsi ekonomi, karena pasar modal menyedakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
  • sebagai fungsi keuangan karena memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh hasil  (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.

Fungsi Bapepam-LK
  • -          Penyusunan peraturan di bidang pasar modal;
  • -          Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
  • -        Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  • -          Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;

Emiten merupakan sebutan bagi perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi (bond) dan pembelinya adalah masyarakat umum

bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka

a.      Penjamin emisi efek
Penjamin emisi efek (underwriter) adalah salah satu aktifitas pada perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual (full commitment and non full commitment).
b.      Perantara pedagang efek.
Perantara pedagang efek (broker dealer) atau perusahaan pialang, adalah salah satu aktifitas pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
c.       Manajer investasi.
Manajar investasi (investment manager), adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah.

a.      Biro Administrasi Efek (Securities Administration Bureau)
Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.  
b.      Kustodian (Custodian)
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
c.       Wali Amanat (Trustee)
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Pada tahun 2006, Bapepam melaporkan ada 13 wali amanat.
d.      Penasihat Investasi (Investment Advisor)
Penasehat investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek.
e.       Pemeringkat Efek (Rating Agencies)
Perusahaan pemeringkat efek merupakan lembaga yang dapat menjembatani kesenjangan informasi antara emiten dan investor dengan menyediakan informasi standar atas tingkat risiko kredit suatu perusahaan. Saat ini terdapat 2 perusahaan pemeringkat efek, yaitu PT PEFINDO atau PT. Kasnic Credit Rating Indonesia.

Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal mempunyai tanggung jawab terutama dalam membantu emiten dalam proses emisinya, berikut lembaga penunjang pasar modal tersebut:
a.       Akuntan publik membantu emiten dalam menyusun prospektus dan laporan tahunan sehingga tersaji memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan bursa efek.
b.      Notaris berperan ketika emiten, perusahaan sekuritas, dan pihak-pihak lainnya menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak kegiatan
c.       Konsultan hukum membantu dalam melakukan kegiatannya agar sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan aspek hukum lainnya.
d.      Perusahaan penilai berperan dalam penentuan nilai wajar atas suatu aktiva perusahaan dalam proses emisi.

efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek
Bukti right atau hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) merupakan sekuritas yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru perusahaan pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu.

Waran (warrant) adalah hak untuk membeli saham pada waktu dan harga yang sudah ditentukan sebelumnya. Berbeda dengan right issue, waran biasanya dijual bersamaan dengan sekuritas lain misalnya obligasi atau saham. Selain itu, periode perdagangan waran adalah jangka panjang, umumnya antara 3 sampai dengan 5 tahun.

Reksa dana dapat diartikan sebagai wadah yang berisi sekumpulan sekuritas yang dikelola oleh perusahaan investasi dan dibeli oleh investor.

Pasar Sekunder adalah pasar perdagangan efek setelah selesainya pasar perdana. Fasilitas pasar sekunder ditujukan agar para pemegang saham dapat melakukan transaksi atas saham yang dimilikinya, termasuk yang dibeli ketika pasar perdana. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar di mana investor dapat melakukan jual beli efek setelah efek tersebut dicatatkan di bursa.
beberapa hal yang dapat menjadi penyebab penghentian perdagangan suatu saham, antara lain:
1.      Laporan Keuangan Auditan memperoleh opini (disclaimer-tidak memberikan pendapat) sebanyak 2 kali berturut-turut atau memperoleh opini tidak wajar sebanyak 1 kali.
2.      Emiten dimohonkan pailit oleh kreditornya atau secara sukarela mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
3.      Tidak melakukan keterbukaan informasi atas suatu informasi yang menurut pertimbangan Bursa secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.
4.      Terjadi kenaikan/penurunan harga yang signifikan dan/atau adanya pola transaksi yang tidak wajar.

Investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumberdaya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa datang. 
alasan berinvestasi yaitu:
1.      Adanya kebutuhan masa depan atau kebutuhan saat ini yang belum dapat terpenuhi, dengan kata lain untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
2.      Adanya kebutuhan untuk melindungi nilai aset yang telah dimiliki
3.      Adanya keinginan untuk menambah nilai aset yang sudah ada
4.      Mengurangi tekanan inflasi, dengan melakukan investasi dalam pemilikan perusahaan atau objek lain, seseorang dapat menghindarkan risiko penurunan nilai kekayaan atau hak miliknya akibat adanya pengaruh Inflasi

Proses Keputusan Investasi
1.      Penentuan tujuan investasi.
2.      Penentuan kebijakan investasi.
3.      Pemilihan strategi portofolio.
4.      Pemilihan aset.
5.      Pengukuran dan evaluasi kinerja portofolio.

analisis fundamental atau analisis perusahaan merupakan analisis untuk menghitung  nilai intrinsik saham dengan menggunakan data keuangan perusahaan.

Analis teknikal adalah teknik untuk memprediksi arah pergerakan harga saham dan indikator pasar saham lainnya berdasarkan pada data pasar historis seperti informasi harga dan volume.

Perbedaan analisa fundamental dan teknikal
Analisis fundamental secara “top-down” mendasarkan diri pada faktor-faktor fundamental perusahaan yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan industri, sedangkan Analisis teknikal mendasarkan diri pada pola-pola pergerakan harga saham dari waktu ke waktu.






Baca juga artikel lainnya dari



{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment